wasiat
Pendapat Komite tentang Buku “Inilah Wasiatku”

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Dalam surat ini saya sertakan sebuah buku berjudul "Inilah Wasiatku yang Sesuai Syariat". Banyak orang yang membeli dan meyakini kewajiban untuk mengamalkan isinya. Sebagian dari mereka membeli dan menghadiahkannya untuk orang lain, atau membelinya untuk dibagikan secara gratis di tempat menghafal Al-Quran dengan tujuan mengamalkan atau mengambil manfaat darinya. Apa pendapat Anda tentang hukum hal ini? Bagaimana hukum membagikan, menghadiahkan, atau mengamalkan isi buku itu? Semoga Allah memberi balasan kebaikan untuk Anda.