wasiat
Seseorang Meninggal Dunia Dan Mewasiatkan Sepertiga Harta, Dia Memiliki Pensiunan, Rumah, Dan Harta Lainnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Setelah mengkaji permintaan fatwa dan lampiran yang disertakan, maka kami menemukan beberapa hal:
1. Teks permintaan fatwa:
Saudara saya meninggal dunia dalam kecelakaan akibat bertabrakan dengan mobil lain pada tanggal 5/1/1391 H di Riyadh.
Dia meninggalkan dua orang putra dari istri yang telah diceraikan, dan dua orang putri yang masih kecil dari istrinya saat ini. Dia seorang pegawai negeri, kedua orangtuanya juga telah meninggal. Dia meninggalkan sejumlah uang dan rumah. Dia juga meninggalkan sebuah wasiat tertanggal 5/2/1388 H, dan dia menjadikan saya sebagai pelaksana atas wasiat tersebut.
Di dalam lampiran surat dan kertas yang sama terdapat tulisan tangannya pada tanggal 1/3/1389 H. Teks wasiat itu adalah: “Sepertiga harta dan rumahku adalah untuk diwakafkan dan hasil dari investasinya diberikan bagi yang membutuhkan dan orang-orang yang kesusahan.” Saudara saya yang berwasiat itu tidak pernah sekali pun dalam hidupnya terkena gangguan jiwa atau hilang akal, dan saya tidak pernah merasa bahwa dia berniat untuk menghalangi ahli warisnya mendapatkan hak mereka. Saya memohon arahan dalam beberapa hal berikut:
a. Apakah dia berhak mendapatkan gaji pensiunan?
b. Apakah sepertiga itu termasuk semua harta yang ditinggalkan ditambah dengan rumahnya? Atau, apakah sebaiknya rumah itu dijual agar seluruh asetnya cair, baru dikeluarkan sepertiganya? Perlu diketahui bahwa uang yang dia tinggalkan tidak sampai dua per tiga, dan rumah itu bernilai lebih dari sepertiga total hartanya.
c. Apakah dia berhak mendapatkan diat? Apakah saya boleh melepaskan diat tersebut meskipun dia berhak menerimanya?
2. Dokumen yang menjadi bukti bagi penanya bahwa wasiat itu benar-benar dari mendiang:
Sebuah sertifikat diterbitkan oleh pengadilan Riyadh dengan nomor 4/477 pada tanggal 20/6/1391 H, dicap dengan stempel Syekh Abdurrahman bin Huwaimil. Dokumen inilah yang membuktikan validitas wasiat tersebut.