wasiat
Jumlah Yang Sesuai Syariat Dalam Wasiat Harta

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 25, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang laki-laki memiliki empat anak perempuan, seorang istri, dan seorang saudari kandung. Dia memiliki dua rumah dan dua toko--yang berada di lantai bawah salah satu rumahnya. Dia ingin mewakafkan dua rumah dan dua toko itu atas nama anak, istri, dan saudari kandungnya.
Dia ingin agar pemasukan dari wakaf itu digunakan untuk keperluan masjid selama Ramadhan sebagai biaya penyediaan kurma, kopi, beras, jamuan daging pada malam Jumat, dan dibelikan dua hewan kurban pada hari Idul Adha. Dia juga ingin agar sepertiga hartanya digunakan untuk membangun masjid. Oleh karena itu, penjelasan Anda terkait hukum syariat atas hal ini sangat diperlukan.