wasiat

Seseorang Meninggal Dunia Tanpa Berwasiat, Lalu Ahli Waris Yang Sudah Dewasa Memutuskan Untuk Bersedekah Dari Harta Mendiang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 24, 20221 min read
Seseorang Meninggal Dunia Tanpa Berwasiat, Lalu Ahli Waris Yang Sudah Dewasa Memutuskan Untuk Bersedekah Dari Harta Mendiang

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bapak kami telah meninggal dunia --semoga Allah merahmatinya-- tanpa berwasiat apa pun. Beliau meninggalkan perkebunan kurma dan tidak memiliki utang, alhamdulillah. Ahli warisnya telah dewasa. Mereka menyedekahkan sepertiga perkebunan kurma milik almarhum beserta tanahnya. Hasil wakaf tersebut digunakan untuk satu atau dua ekor kurban, dan sisanya untuk amal kebaikan berpahala yang lainnya. Apakah pemberian tersebut diperbolehkan oleh syariat? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi pahala dan menjaga Anda.
HomeRadioArtikelPodcast