wasiat

Seorang Bibi Menitipkan Uang Kepada Keponakannya Yang Memerlukan, Dengan Berkata, “Jangan Lupakan Hak Saya Setelah Meninggal Dunia”.

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 24, 20221 min read
Seorang Bibi Menitipkan Uang Kepada Keponakannya Yang Memerlukan, Dengan Berkata, “Jangan Lupakan Hak Saya Setelah Meninggal Dunia”.

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bibi saya -- yang juga merupakan ibu mertua saya -- memberikan uang sebanyak 800 rial pada tahun 1398 H. Ketika itu, saya sedang membutuhkan uang. Dia berkata, "Pakailah uang ini untuk keperluanmu. Namun jika saya meninggal, tunaikan hak saya atas uang itu." Pada tahun 1401 H, Allah menakdirkannya untuk berpulang ke rahmatullah. Uang itu sampai sekarang masih ada di tangan saya. Sepertinya dia bermaksud menjadikannya sebagai wasiat. Saya mengatakan kepadanya untuk mengambil dan menyimpan uang itu sendiri. Namun dia menolak dan hanya meminta saya menunaikan haknya setelah dia wafat. Saya berharap Syekh yang terhormat dapat memberikan saya arahan untuk menghadapi hal ini. Perlu diketahui bahwa beliau memiliki anak-anak dan ahli waris, dan tidak menyampaikan apa pun selain yang telah saya ceritakan di atas. Dalam pertanyaan juga disebutkan bahwa bibi dari penanya telah melaksanakan haji berkali-kali dengan ditemani oleh keponakannya sekali dan sisanya bersama dengan orang lain. Disebutkan pula bahwa dia memiliki banyak harta.
HomeRadioArtikelPodcast