Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda boleh menghimpun istri Anda yang sebelumnya pernah menikah dengan seorang lelaki, dengan anak perempuan lelaki itu dari wanita lain yang bukan istri Anda sekarang ini. Sebab, Allah tidak pernah menyebutkan pengharaman menghimpun keduanya, saat menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah menyebutkan hal itu. Allah Ta’ala telah berfirman, […]


Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan maka pernikahan kalian berdua adalah sah. Status isteri Anda yang merupakan anak paman dan sekaligus anak tiri saudara, sementara isteri anak paman Anda adalah anak saudara Anda dan anak tiri ayahnya, tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan kalian berdua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan bahwa tidak ada penyusuan di antara kalian dan tidak ada penghalang lainnya yang dapat menghalangi Anda menikahi perempuan yang Anda maksud selain apa yang diceritakan oleh ibu Anda dan kekhawatirannya maka Anda boleh menikah dengan anak perempuan bibi Anda dari lelaki yang kelakuannya telah disebutkan. Tindakan bejat yang dilakukannya […]


Jika realitanya memang seperti yang disebutkan, maka anak-anak Dakhilullah bin ‘Awadh boleh menikah dengan anak-anak perempuan Shalih bin Ahmad. Kekerabatan keduanya tidak menghalangi anak-anak mereka untuk menikah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika persoalannya memang seperti yang diceritakan, maka anak-anak Muhammad boleh menikah dengan anak-anak perempuan dari anak perempuan (cucu) paman mereka. Jika selama ini mereka (anak-anak perempuan Munirah) menjabat tangan anak-anak Muhammad, ini adalah kesalahan dan kebodohan. Sebab, anak-anak Munirah tidak boleh memperlihatkan aurat kepada anak-anak paman mereka. Anak-anak perempuan Munirah juga tidak boleh menjabat tangan […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dan kalian bukanlah sesusuan yang menyebabkan Anda mahram baginya, maka Anda boleh menikahi anak perempuan paman ayah Anda tersebut melalui perantara walinya yang terdekat dengan tetap meminta kerelaannya untuk dinikahi ketika dia sadar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila kenyataannya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka salah seorang anak laki-laki Anda boleh menikah dengan salah seorang anak perempuan dari anak laki-laki paman Anda, yang merupakan hasil pernikahannya dengan wanita yang dulu pernah menjadi istri Anda. Sesungguhnya pernikahan Anda dengannya dulu itu tidak mempengaruhi pernikahan salah seorang anak laki-laki Anda dengan salah seorang anak perempuannya […]


Jika persoalannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda boleh menikahi wanita itu. Masalah ia dibesarkan satu rumah dengan Anda tidaklah menjadi penghalang Anda menikahinya. Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri paman Anda dari istrinya yang lain (bukan ibu Anda). Adanya saudara seibu (putra paman Anda dengan ibu kandung Anda) tidak memberikan pengaruh terhadap keabsahan pernikahan Anda dengan perempuan yang notabene saudari seayah bagi adik Anda karena ia bukan termasuk mahram bagi Anda. Wabillahittaufiq, […]


Anak-anak lelaki Nashir bin Muhammad boleh menikah dengan anak-anak perempuan paman mereka, Syari` bin Muhammad. Yaitu anak-anak perempuan yang dilahirkan dari wanita (istri Syari’) selain yang saat ini menjadi istri Nashir. Pernikahan Nashir (ayah mereka) dengan mantan istri Syari’ tidak menjadi penghalang pernikahan anak-anak tersebut selama tidak ada faktor penghambat yang lain seperti sesusuan dan […]


Jika keadaannya adalah seperti yang Anda sebutkan maka Anda boleh menikah dengan perempuan yang dimaksud. Status ibu almarhum yang menjadi isteri Anda tidak menghalangi kebolehan itu dan tidak menghalangi untuk menghimpun keduanya di bawah tanggung jawab Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum menggabungkan kedua saudara perempuan itu dalam satu ikatan pernikahan adalah boleh, karena hukum asalnya adalah boleh dan tidak ada dalil yang menghapus hukum tersebut. Adapun mengenai pelaksanaan akad yang Anda lakukan untuk mereka berdua. untuk saudara perempuan seayah, Anda boleh menikahkannya jika tidak terdapat seseorang yang lebih berhak dari Anda untuk melakukannya. Untuk saudara […]