pernikahan

Menikah Dengan Anak Perempuan Bibi (Saudara Perempuan Ibu) Yang Pernah Digauli Oleh Suami Saudara Perempuannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 20221 min read
Menikah Dengan Anak Perempuan Bibi (Saudara Perempuan Ibu) Yang Pernah Digauli Oleh Suami Saudara Perempuannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki ingin menikah dengan anak perempuan bibinya (saudara perempuan ibunya) tapi ibunya tidak menyetujuinya karena khawatir anak perempuan tersebut tidak halal baginya. Hal itu karena ayahnya meninggal ketika ibunya sedang mengandung dirinya. Keluarga ibunya berada di tempat yang jauh dan ia juga memiliki penyakit ayan. Ibunya memiliki saudara perempuan yang tinggal bersama suaminya dekat dengan rumah. Ibunya terpaksa tinggal bersama mereka karena penyakitnya itu dan jauhnya rumah keluarga. Ibunya berkata bahwa suami saudara perempuannya itu sering memanfaatkan kesempatan kepergian isterinya dan kambuhnya penyakit kesurupan untuk memperkosanya. Suami saudaranya itu telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak dua kali. Maka ia meminta pertolongan para tetangga yang baik sehingga akhirnya ia dikirimkan kepada ayahnya (keluarganya). Karena peristiwa itulah, ibunya khawatir bahwa anak perempuan yang ingin dinikahi pemuda ini adalah mahramnya sendiri karena tindakan ayah anak perempuan itu yang memperkosanya. Apakah tindakan bejat itu dapat menghalangi keinginan saya untuk menikahi anak perempuan tersebut? Perlu diketahui bahwa tidak pernah terjadi penyusuan di antara kami dan tidak juga ada penghalang lainnya kecuali apa yang dikhawatirkan ibu saya.
HomeRadioArtikelPodcast