pernikahan

Menikah Dengan Anak-anak Perempuan Bibi (Dari Pihak Ayah)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 20221 min read
Menikah Dengan Anak-anak Perempuan Bibi (Dari Pihak Ayah)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Shalih bin Ahmad ats-Tsaqafi menikah dengan Rahma binti 'Awadh ats-Tsaqafi, dan dikaruniai anak-anak perempuan. Sedangkan Dakhilullah bin 'Awadh ats- Tsaqafi menikah dengan 'Aisyah binti Ahmad ats-Tsaqafi dan dikaruniai beberapa anak laki-laki. Apakah boleh jika anak-anak Dakhilullah bin 'Awadh ats-Tsaqafi hendak menikah dengan anak-anak perempuan Shalih bin Ahmad ats-Tsaqafi, yang juga merupakan anak perempuan bibi (dari pihak ayah) mereka, Rahma binti 'Awadh ats-Tsaqafi? Perlu diketahui bahwa di antara mereka tidak ada hubungan sesusuan.
HomeRadioArtikelPodcast