pernikahan
Menikah Dengan Anak-anak Perempuan Dari Anak Perempuan (Cucu) Paman Dari Pihak Ayah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Anak-anak Muhammad dan anak-anak Salim hidup dalam satu rumah, sampai akhirnya mereka besar dan sama-sama menikah. Perlu dicatat bahwa di antara mereka tidak terjadi hubungan radha', pertanyaan: 
1. Apakah boleh jika anak-anak Muhammad hendak menikah dengan anak-anak Salim? Perlu diketahui bahwa Muhammad dan Salim adalah dua bersaudara.
2. Apakah anak-anak perempuan Munirah, anak perempuan Salim, boleh menikah dengan anak-anak Muhammad? Apakah anak-anak Muhammad termasuk Khal bagi anak-anak perempuan Munirah? Perlu diketahui bahwa mereka sekarang saling berjabat tangan dan mereka mengatakan bahwa anak-anak Muhammad adalah Khal mereka, dengan alasan bahwa mereka dan Munirah, anak perempuan Salim, pernah hidup dalam satu rumah.
Saya berharap kepada Allah, kemudian kepada Anda, agar Anda bersedia memberikan jawaban kepada saya karena saya benar-benar bingung dengan masalah ini. Wassalamu'alaikum.