pernikahan
Menikah Dengan Anak Perempuan Paman (Sepupu)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada dua orang saudara kandung, yang besar bernama Syari' bin Muhammad dan yang kecil Nashir bin Muhammad. Syari' lebih dahulu wafat dengan meninggalkan tiga orang anak perempuan dan satu orang anak laki-laki. 
Beberapa waktu kemudian, Nashir menikahi istri mendiang kakaknya. Atas pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. 
Nashir juga mempunyai beberapa orang anak laki-laki dari istrinya yang lain. Apakah anak laki-laki Nashir dari istrinya yang lain itu sah jika menikahi anak perempuan Syari'?