pernikahan
Seseorang Memiliki Saudara Perempuan Seayah Dan Saudara Perempuan Seibu, Apakah Kedua Perempuan Tersebut Boleh Dinikahi Oleh Seorang Lelaki Sekaligus?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya memiliki saudara perempuan satu ibu tapi lain ayah. Dan saya juga memiliki saudara perempuan satu ayah tapi lain ibu. Kedua saudara perempuan saya itu dinikahi oleh seorang lelaki. Saya sendiri yang menikahkan mereka berdua. Apakah hal itu boleh?