pernikahan
Menikahi Anak Perempuan Istri Ayah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Dua tahun yang lalu saya menikahi putri paman (dari pihak ayah). Kami sudah menempuh hidup bersama selama 3 tahun, tetapi dia tidak melahirkan seorang anak pun dari saya. Kemudian saya menceraikannya. Dia pun menikah dengan pria lain dan melahirkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. 
Setelah suaminya wafat, dia menikah lagi dengan anak paman (dari pihak ayah) saya yang lain dan dikarunia beberapa orang anak laki-laki dan perempuan. 
Nah, sekarang saya ingin menikahkan salah seorang anak laki-laki saya dengan salah seorang anak perempuan dari anak laki-laki paman saya tersebut, yang merupakan hasil pernikahannya dengan wanita yang dulunya pernah saya nikahi. Apakah hal itu boleh?