pernikahan

Seorang Pria Menikah Dengan Sepupu (Putri Pamannya) Yang Memiliki Adik Seayah Sekaligus Adik Seibu Bagi Mempelai Pria

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 20221 min read
Seorang Pria Menikah Dengan Sepupu (Putri Pamannya) Yang Memiliki Adik Seayah Sekaligus Adik Seibu Bagi Mempelai Pria

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Paman kandung saya (saudara sekandung ayah) menikah dengan ibu saya setelah ayah saya wafat. Mereka dikaruniai satu orang anak. Sebelum menikahi ibu, paman pernah menikah dengan wanita lain dan mempunyai seorang anak perempuan. Kami tinggal dan berbagi apa pun bersama-sama. Apakah saya boleh menikahi putri paman dari istrinya yang lain itu? Dengan demikian, saudara seibu saya (anak dari paman dan ibu saya) juga berstatus sebagai saudara seayah bagi perempuan yang ingin saya nikahi. Perlu saya sampaikan bahwa di antara kami tidak pernah terjadi hubungan sesusuan.
HomeRadioArtikelPodcast