pernikahan

Menikahi Seorang Perempuan Dan Ibu Suaminya Yang Pertama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 20221 min read
Menikahi Seorang Perempuan Dan Ibu Suaminya Yang Pertama

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dulu saya memiliki seorang paman tapi saat ini ia telah kembali ke rahmatullah. Saya lalu menikahi isterinya setelah ia wafat. Ia memiliki seorang anak lelaki dan telah menikah. Allah menakdirkan anak itu meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat di bandar udara Riyadh. Ia meninggalkan seorang isteri dan anak-anak yang masih kecil. Perlu diketahui bahwa saya adalah wali bagi anak-anak itu setelah kematian ayah mereka. Pertanyaan: Apakah saya boleh menikahi isteri anak paman saya sementara ibunya berada dalam ikatan pernikahan dengan saya? Perlu diketahui bahwa ia bukan keluarga dari ibu almarhum dari jalur manapun kecuali dari jalur anaknya yang wafat itu. Ia tidak memiliki hubungan apapun dengannya sebelum menikah dengan anak paman saya. Mohon penjelasan apakah saya boleh menikah dengannya sementara ibu suaminya yang telah meninggal hidup bersama saya.
HomeRadioArtikelPodcast