pernikahan
Menghimpun Istri Dan Anak Perempuan Suaminya Yang Pertama Dengan Wanita Lain (Menikahi Istri Dan Anak Tirinya Sekaligus)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 25, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Jika sekarang ini saya memiliki seorang istri yang sebelumnya sudah pernah menikah, dan suaminya yang pertama itu memiliki anak perempuan dari istri yang lain, apakah saya boleh menghimpun anak ini bersama istri saya yang sebelumnya pernah menikah dengan ayahnya (menikahi keduanya sekaligus)?