Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika benar demikian kenyataan yang diceritakan bahwa dia menceraikan istrinya pada bulan Sya’ban lalu dia tetap tinggal bersama istrinya di rumahnya setelah peristiwa talak sekitar dua hari setelahnya dengan niat rujuk, maka wanita itupun kembali menjadi istrinya dan keduanya kembali menjalankan kehidupan suami istri meskipun tidak ada yang menjadi saksi rujuknya, jika talak ini bukan […]


Jika realitasnya demikian, dimana sang suami menjatuhkan talak al-battah (talak untuk tidak rujuk kembali) kepada istri, maka sifat talak yang dijatuhkan itu disamakan dengan talak bain kubra (talak tiga). Apabila suami istri sudah pernah berhubungan intim, maka dia tidak boleh rujuk kepada istrinya, kecuali jika sang istri pernah menikah lagi dengan suami lain setelah dia […]


Dengan adanya pernyataan tertulis dari suami bahwa dia telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka istrinya dianggap tertalak tiga. Sebab, di awal pernyataan suami dengan jelas menulis kata “talak tiga”, dan di akhir dia mengulang-ulang penulisan kata “talak”. Jadi, kalimat pertama menunjukkan bahwa lelaki tersebut bermaksud melakukan pengulangan talak (hingga tiga kali), bukan sekadar penegasan […]


Jika yang Anda maksudkan dengan mengulangi kata cerai tiga kali (engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan,) adalah untuk memutuskan tanggung jawab Anda terhadapnya dan memutuskan hubungan antara kalian berdua maka itu adalah talak tiga yang tidak halal bagi Anda untuk kembali kepadanya sebelum dia dinikahi oleh lelaki lain. Jika yang Anda maksudkan dengan pengulangan kata […]


Seseorang yang bersumpah untuk menceraikan istrinya jika menyembelih kambing sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga dekatnya lalu tidak melaksanakan penyembelihan maka dia wajib membayar kafarat sumpah yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, setiap orang satu pakaian atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal ini maka hendaklah […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka sambunglah tali silaturrahim Anda dengan saudara perempuan Anda dan anaknya sebab mereka berdua adalah tetap keluarga dan mahram Anda. Allah subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan untuk menyambung tali silaturrahim. Setelah memasuki rumah anak saudara perempuan Anda tersebut hendaknya Anda membayar kafarah melanggar sumpah yaitu dengan memberi makan sepuluh […]


Jika memang demikian kenyataannya bahwa penanya mengharamkan istrinya untuk dirinya sebanyak dua kali dan melarang saudara perempuannya menikah dengan seoang lelaki dengan alasan tidak mengetahui agama dan keistikamahannya, dan karena dia juga mendengar berita yang tidak menyenangkan tentang lelaki itu lalu salah seorang keluarganya bersaksi bahwa lelaki itu telah menceraikan istrinya akan tetapi dia lupa […]


jika persoalannya seperti yang telah disebutkan bahwa dia mengatakan: “Haram bagi saya untuk menikahinya”, kemudian dia menikahinya, maka dia telah melanggar sumpahnya. Konsekuensi hukumnya adalah kafarat sumpah, yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin, setiap orang sebesar setengah sha’ dari makanan pokok negerinya, atau memberi mereka pakaian. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka […]


Apabila masalahnya seperti yang anda sebutkan bahwa ketika bersumpah anda tidak berencana sama sekali untuk menikahkan saudara perempuan Anda dengan suami pertamanya, dan bahwa rencana untuk menikahkannya dengan suami pertama itu baru muncul setelah suami kedua menjatuhkan talak, maka anda tidak mengingkari sumpah anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan penanya bahwa dia akan menceraikan istrinya jika tidak mengirim uang dua ratus riyal kepada orang yang memberinya piutang ketika telah sampai di Riyadh Dan tatkala dia sampai di Riyadh dia mengirimkan sejumlah uang tersebut, maka dengan kenyataan ini tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadapnya, karena dia tidak melanggar […]


Apabila permasalahannya seperti yang Anda sebutkan tentang pengharaman tersebut dan tentang pelanggarannya terhadap ucapannya itu, maka dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan kepada sepuluh orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan setengah sha`, atau memberi mereka pakaian. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia harus berpuasa selama tiga hari. Wabillahittaufiq, […]


Seorang wanita tidak bisa menjatuhkan talak, baik itu dengan lafal talak maupun pengharaman. Yang dapat menjatuhkan talak hanyalah suami. Oleh karena itu, apa yang terjadi pada istri Anda tidak bisa menjatuhkan talak, bahkan dia masih sebagai istri anda. Istri Anda wajib membayar kafarat melanggar sumpah yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang […]