pernikahan

Seorang Suami Mengucapkan Kata Talak Tiga Kali Dengan Maksud Memahamkan Dan Menguatkan Bukan Bermaksud Talak Tiga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 20232 min read
Seorang Suami Mengucapkan Kata Talak Tiga Kali Dengan Maksud Memahamkan Dan Menguatkan Bukan Bermaksud Talak Tiga

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang suami menceraikan istrinya dengan talak satu di bulan Sya'ban. Sang istri pun pergi ke rumah saudaranya. Setelah dua hari istri tadi kembali lagi ke rumah suaminya. Dia kemudian sepakat dengan istrinya untuk tinggal bersamanya dan rujuk kepadanya tanpa ada saksi yang menghadiri proses rujuknya itu semata-mata karena ketidaktahuannya. Istrinya pun tinggal bersamanya dan lelaki itu menikmati kebersamaan dengannya seperti biasanya sebelum terjadi perceraian. Pada tanggal 12-3-1394 H, mereka berdua terlibat pertengkaran dan perdebatan yang menyebabkan sang suami marah besar lalu berkata kepada istrinya "kamu kuceraikan, kamu kuceraikan, kamu kuceraikan". Dia mengulangi kalimat "kamu kuceraikan" lebih dari sekali. Dengan mengulang kalimat itu, dia tidak bermaksud bilangan (tidak bermaksud mengucapkan talak yang kedua dan ketiga, ed) tapi tujuannya hanya untuk menguatkan dan memberi pemahaman. Dia bertanya sebagaimana cerita di atas apakah sang suami ini memilki hak untuk rujuk kembali?
HomeRadioArtikelPodcast