pernikahan

Hukum Wanita Mengharamkan Suaminya Untuk Menggaulinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 20231 min read
Hukum Wanita Mengharamkan Suaminya Untuk Menggaulinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki istri dan darinya saya dikaruniai lima orang anak. Ketika terjadi salah paham di antara kami pada suatu malam, istri saya berdiri dan memberikan isyarat dengan jari jemarinya lalu melaknat saya sebanyak tiga kali berturut-turut. Kemudian melarang saya untuk menggaulinya sebanyak tiga kali seraya berkata "Setelah hari ini, apa yang halal bagiku dari dirimu menjadi haram". Pada saat itu saya meninggalkan rumahnya dan saya pergi ke rumah istri saya yang kedua. Saya mengharapkan penjelasan dari Anda perihal yang terjadi pada istri saya. Perlu diketahui bahwa dia menunggu saya kembali ke rumah untuk mengantarkannya ke rumah keluarganya karena masih tetap tidak bisa tinggal bersama saya dan bersama anak-anaknya. Saya mengharapkan pendapat Anda secepatnya. Semoga Allah menjaga Anda sekalian.
HomeRadioArtikelPodcast