pernikahan
Seorang Suami Menjatuhkan Talak Kepada Istrinya Yang Sedang Hamil Sebanyak Tiga Kali Sekaligus Di Satu Tempat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya mempunyai seorang istri dari kota Shabya berinisial ( B M A). Iblis laknatullah menyebabkan saya bermasalah dengannya lalu saya pun menceraikannya secara terucap sebanyak tiga kali. Saya berkata padanya, "Engkau kuceraikan, engkau kuceraikan, engkau kuceraikan" di tempat yang sama. Pada waktu dan saat itu juga saya merujuknya sebab dia sedang hamil enam bulan. Saya mohon diberi penjelasan untuk menyelesaikan masalah ini.