pernikahan
Saya Berkata Kepada Keponakan, “Jika Saya Menginjakkan Kaki Di Halaman Rumahmu Maka Istriku Tidak Lagi Di Bawah Tanggung Jawabku”

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suatu hari saya berdebat dengan keponakan (anak dari saudara perempuan) di rumahnya. Saya sangat marah ketika perdebatan tersebut usai. Saya berkata kepada keponakan saya tersebut, "Jika saya menginjak halaman rumahmu maka istriku tidak akan berada di bawah tanggung jawabku lagi". Setelah bersumpah saya dan keluarga segera meninggalkan rumahnya.
Sekarang saya sangat menyesal atas sumpah yang pernah saya ucapkan tentang rumah keponakan saya itu hingga saya terlarang untuk memasuki rumahnya. Saya juga menjauhi kakak perempuan sulung saya tanpa ada salah apapun yang dia lakukan. Saya terlarang untuk mengunjunginya di rumah anaknya.
Saya sangat berharap fatwa dari yang mulia perihal sumpah yang saya ucapkan untuk mendatangi saudara perempuan saya ataupun anaknya yang telah saya jauhi hanya karena sumpah ini. Saya menantikan jawaban Yang Mulia. Semoga Allah menunjuki Anda kepada jalan kebaikan, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.