pernikahan
Hukum Wanita Mengharamkan Dirinya Untuk Suaminya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang perempuan berkata, "Jika suami saya tidak pulang dalam waktu dua bulan, maka saya haram baginya, kecuali jika dia menempatkan saya di rumah khusus yang jauh dari ibunya." Ternyata suaminya kembali setelah waktu yang lama, lebih dari dua bulan. Kemudian keluarganya ikut campur dalam masalah ini dan mereka memaksanya untuk kembali kepada suaminya dan agar tinggal bersama ibu suaminya di dalam satu rumah. Apakah perempuan tersebut harus melakukan sesuatu karena telah mengharamkan dirinya bagi suaminya namun dia tidak melaksanakannya?