pernikahan

Seseorang Bersumpah Tidak Menikahkan Adik Perempuannya Dengan Lelaki Yang Melamarnya Karena Kabar Negatif Mengenainya, Namun Akhirnya Menikahkannya Karena Ternyata Itu Kabar Bohong

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 20231 min read
Seseorang Bersumpah Tidak Menikahkan Adik Perempuannya Dengan Lelaki Yang Melamarnya Karena Kabar Negatif Mengenainya, Namun Akhirnya Menikahkannya Karena Ternyata Itu Kabar Bohong

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki datang melamar saudara perempuan sang penanya, lalu si penanya itu mengharamkan istrinya untuk dirinya sebanyak dua kali jika keluarganya menikahkan saudara perempuannya itu dengan calon suami yang belum diketahui agama dan keistikamahannya. Dia juga mendengar berita yang tidak menyenangkan tentang lelaki itu. Akan tetapi akhirnya dia mendapat berita dari orang yang dapat dipercaya bahwa lelaki itu orang yang bagus agama dan keistikamahannya hingga berubahlah pendapatnya mengenai lelaki itu. Dia pun berniat untuk besepakat dengan keluarganya yaitu, ibunya, saudara perempuannya yang dilamar dan kakaknya untuk menikahkan saudara perempuannya dengan lelaki tadi, mengingat seorang keluarga penanya menyampaikan bahwa si pelamar pernah menceraikan istrinya, maka menurut pendapatnya saudara perempuannya jangan menikah dengan lelaki itu. Penanya tidak tau tentang hal ini dan tidak mengingatnya, akhirnya kami pun menikahkan saudara perempuan kami dengannya. Kakak lelaki tertua kami yang menjadi wali nikah atas persetujuan saya dan berdasarkan berita tentang kebaikan agama dan keistikamahannya dari orang yang dapat dipercaya. Saya meminta fatwa terkait masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast