pernikahan

Seseorang Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Jika Tidak Menyembelih Hewan Ternak Untuk Tamunya Dan Sang Tamu Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Jika Sang Tuan Rumah Menyembelih

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 20231 min read
Seseorang Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Jika Tidak Menyembelih Hewan Ternak Untuk Tamunya Dan Sang Tamu Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Jika Sang Tuan Rumah Menyembelih

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki dikunjungi oleh salah satu keluarganya setelah baru saja melakukan operasi. Lalu lelaki tadi bersumpah bahwa dia akan menceraikan istrinya jika tidak menyembelih ternaknya. Sang tamupun bersumpah akan menceraikan istrinya jika dia memakan sembelihan tadi. Apakah lelaki pertama harus menyembelih berdasarkan sumpahnya untuk menyembelih dan membagikannya kepada fakir miskin? Atau apakah ada kewajiban membayar kafarat sumpahnya?
HomeRadioArtikelPodcast