pernikahan

Seseorang Bersumpah Bahwa Haram Baginya Untuk Menikahi Anak Gadis Pamannya, Kemudian Dia Menikahinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 14, 20231 min read
Seseorang Bersumpah Bahwa Haram Baginya Untuk Menikahi Anak Gadis Pamannya, Kemudian Dia Menikahinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki diminta oleh ibunya untuk menikah dengan anak perempuan pamannya (saudara ibu), dan karena beberapa sebab yang dia menyebutkan dalam sebuah surat, dia menuliskan "Haram bagi saya untuk menikahinya". Kemudian dia menikahinya sesudah itu. Dia menanyakan konsekuensi hukum atas hal itu.
HomeRadioArtikelPodcast