Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika masalahnya sebagaimana yang disebutkan maka keluarnya darah setelah operasi tidak dianggap haid, karena sebab keluarnya jelas sebagai darah penyakit, maka darah itu dianggap darah rusak dan berhentinya setelah itu tidak anggap suci. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada kondisi yang demikian, maka idahnya dimulai sejak dia dicerai, bukan dihitung sejak sampainya surat cerai. Oleh karena itu, dia tidak boleh menikah kecuali setelah tiga kali haid semenjak dicerai jika dia haid, berlalunya tiga bulan sejak dicerai jika dia tidak haid atau hingga melahirkan jika dia hamil. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ […]


Jika memang realitanya adalah seperti apa yang Anda sebutkan bahwa suaminya meninggal dan mempunyai dua istri maka bagi setiap istri masa berkabungnya harus sempurna, yaitu empat bulan sepuluh hari atau sampai melahirkan jika sedang hamil, dan apa yang Anda dengar tentang pembagian masa berkabung, itu tidak benar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Jika masalahnya demikian, maka perempuan tersebut harus menjalani masa idah wafat ditinggal suami selama empat bulan sepuluh hari. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka wanita tersebut keluar dari masa ‘iddah selama empat bulan dan sepuluh hari dari meninggalnya suami. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kalau masalahnya sebagaimana disebutkan maka iddah telah selesai empat bulan dan sepuluh hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


‘Iddah wanita yang suaminya dibunuh dan tidak mengetahui waktu meninggalnya, maka ‘iddahnya empat bulan dan sepuluh hari, jika tidak hamil waktu meninggalnya, dan juga tidak ada kabar meninggalnya suami kecuali setelah beberapa hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika istrinya tidak mengetahui bahwa suaminya telah meninggal kecuali setelah habis masa iddah dan berkabung, maka ia tidak wajib iddah dan berkabung. Setelah lewat empat bulan sepuluh hari dari wafatnya suaminya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya karena ketidaktahuannya atas wafat suaminya jika dia tidak hamil , dan jika dia sedang hamil maka iddahnya sampai […]


Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa talak terjadi setelah adanya hubungan badan maka wanita itu harus menjalani iddah talak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Benar, wanita tua yang tidak lagi membutuhkan lelaki dan perempuan yang masih muda wajib menjalani iddah wafat jika suaminya meninggal, yaitu sampai melahirkan jika dalam keadaan hamil, dan empat bulan sepuluh hari jika tidak hamil, berdasarkan sifat umum Firman (Allah) Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia […]


Jika masalahnya sebagaimana disebutkan dan talak tidak terjadi dari orang yang sakit menjalang wafat, maka tidak ada iddah bagi Anda berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا “Wanita-wanita yang […]


Jika suami meninggal dunia dan istri tidak ada maka ‘iddah dimulai sejak tanggal meninggal. Jika tidak mengetahui wafatnya kecuali setelah ‘iddah selesai maka tidak harus dimulai dengan ‘iddah lain dan tidak wajib berkabung. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.