pernikahan
Masa ‘Iddah Wanita Yang Suaminya Meninggal

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Suami saya meninggal dunia sekitar bulan tiga tahun 1410 hijriyah. Ketika suami meninggal saya merasa perut saya membesar dan diperkirakan saya hamil. Sejak tanggal meninggalnya suami sampai sekarang tanggal fatwa 23-8-1411 H tidak terjadi sesuatu apapun dan tidak terbukti bahwa saya hamil. Sekarang saya tetap menjalani masa iddah karena haid tetap datang. Kemudian lewat pemeriksaan dokter ternyata saya tidak hamil.