pernikahan

Istri Yang Suaminya Wafat, Jika Tidak Mengetahui Wafatnya Kecuali Setelah Selesai ‘Iddah Maka Tidak Ada ‘Iddah Baginya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 20231 min read
Istri Yang Suaminya Wafat, Jika Tidak Mengetahui Wafatnya Kecuali Setelah Selesai ‘Iddah Maka Tidak Ada ‘Iddah Baginya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami memiliki saudara lelaki di Kuwait. Pada saat terjadi agresi, mereka keluar, tetapi ayah menolak keluar sementara anggota keluarga lainnya keluar menuju Saudi. Setelah lima bulan salah seorang dari saudara kami menghubungi seraya berkata, "Ayah telah hilang". Beberapa lama setelah situasi aman, kami pergi ke Kuwait untuk mencari ayah. Seseorang memberitahukan bahwa ayah berada di rumah sakit Manum. Kami pergi ke rumah sakit dan mendapatinya telah meninggal dunia. Kami bertanya kapan beliau meninggal. Petugas mengatakan bahwa ayah kami meninggal empat bulan setengah yang lalu. Lalu kami menerima jenazah ayah, kami salatkan dan kami kebumikan. Demikian kisah ayah kami, sedangkan pertanyaannya adalah: Apakah isteri dari lelaki tersebut harus berkabung atau bagaimana, sedangkan telah diketahui batas berkabung adalah empat bulan sepuluh hari, sementara waktu yang lama telah berlalu dari wafatnya? Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk mengerjakan hal yang disukai dan diridai-Nya.
HomeRadioArtikelPodcast