pernikahan

Jika Isteri Mengetahui Suaminya Wafat, Sementara Sebagian Masa Berkabung Dan ‘Iddah Telah Lewat Maka Ia Harus Menjalani Sisa Masa Berkabung Dan ‘Iddahnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 20231 min read
Jika Isteri Mengetahui Suaminya Wafat, Sementara Sebagian Masa Berkabung Dan ‘Iddah Telah Lewat Maka Ia Harus Menjalani Sisa Masa Berkabung Dan ‘Iddahnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang lelaki ditawan oleh musuh, kemudian istrinya lari ke negara lain. Suami tersebut ditawan hingga akhirnya dibunuh. Isterinya baru mengetahui kabar suaminya meninggal setelah dua bulan dan beberapa hari. Bagaimana masa iddah wafatnya, apakah dua bulan dan beberapa hari karena suaminya meninggal sejak dua bulan lebih, atau harus disempurnakan empat bulan dan sepuluh hari ?
HomeRadioArtikelPodcast