pernikahan
Masa ‘iddah Wanita Yang Sedang Haid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang wanita ditalak kemudian haid yang pertama dan bersuci, dan setelah suci selama lima hari melakukan operasi di dalam kelamin dan rahimnya. Setelah dilakukan operasi, darah keluar sedikit demi sedikit kemudian berhenti selama dua hari, kemudian keluar lagi seperti semula, dan berhenti lagi selama tiga hari. Setelah tiga hari keluar haid dengan waktu seperti biasa, apakah keluarnya darah setelah operasi dan berhentinya selama tiga hari dan keluarnya haid yang kedua, dianggap tiga kali suci atau dua kali suci saja? Mohon jawaban dan terima kasih.