pernikahan

Jika Seorang Lelaki Wafat Dan Ia Mempunyai Dua Istri Apakah Masa Berkabungnya Dibagi Dua?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 20231 min read
Jika Seorang Lelaki Wafat Dan Ia Mempunyai Dua Istri Apakah Masa Berkabungnya Dibagi Dua?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah hukum agama tentang lelaki yang mempunyai dua istri, dan dia telah meninggal dunia, bagaimana tentang masa berkabung untuk kedua istrinya, dan kami mendengar bahwa kedua istrinya berbagi masa berkabungnya, tetapi kami belum memastikannya.
HomeRadioArtikelPodcast