pernikahan
Istri Melahirkan Sepuluh Hari Sebelum Wafat Suaminya, Apakah Ada ‘Iddahnya?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 20, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang wanita berumur kurang lebih empat puluh lima tahun. Delapan tahun lalu tanda-tanda kehamilan muncul pada dirinya. Setelah berlalu masa ini, yakni delapan tahun, keluarganya menghubungi dokter dan ia memberitahu bahwa kehamilannya itu bohong, yaitu sejak enam bulan padahal dia dalam keadaan masa 'iddah. Apakah wanita tersebut telah keluar dari masa iddah? Apakah dia mematuhi dokter jika ia memutuskan untuk membersihkan rahim dan semisalnya ?