pernikahan

Seorang Suami Menalak Istri Dalam Keadaan Tidak Suci Dan Meninggal Sebelum Rujuk Kepada Istrinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 20231 min read
Seorang Suami Menalak Istri Dalam Keadaan Tidak Suci Dan Meninggal Sebelum Rujuk Kepada Istrinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
(`A. F. F) telah menikahi saya dan dua tahun lalu menceraikan menceraikan saya dalam keadaan tidak suci. Suami berkata kepada saya, "Kamu saya talak satu". Tahun ini suami mengulangi kata-kata ini, "Kamu saya talak satu", tanpa mengucapkan sumpah di depan saya, sementara saya dalam keadaan suci. Hal itu terjadi pada saat Idul Fitri. Kemudian selama enam bulan ia merasa kesal terhadap saya dan saya telah haid sebanyak tiga kali sebelum suami rujuk. Kemudian dia meninggal dan tidak rujuk. Saya haid lagi setelah suami meninggal. Apakah saya berhak mewarisi suami saya Abdul aziz yang meninggal dan apa iddahnya ?
HomeRadioArtikelPodcast