Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila yang Anda beri zakat adalah orang fakir, maka zakat Anda sah walaupun dia tidak diberi tahu bahwa itu adalah zakat. Namun, jika dia tidak mau menerima zakat, maka lebih baik dia diberi tahu bahwa itu adalah zakat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menggugurkan utang orang yang kesulitan melunasinya tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dari harta anak-anak yatim tersebut atau dari harta orang lain karena Allah telah memerintahkan agar kita mengeluarkan zakat, dalam arti membayarkannya kepada orang yang berhak menerima dan memilikinya. Menggugurkan utang tidak dapat merealisasikan makna ini. Wallahu A`lam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Zakat wajib didistribusikan kepada delapan golongan yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala di dalam firman-Nya: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah […]


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan tentang kondisi lelaki tersebut dan ketidakmampuannya untuk bekerja sedangkan harta yang dia miliki tidak mencukupi kebutuhannya dan tidak dapat melunasi utang-utangnya, maka dia tidak apa-apa (boleh) diberi zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila tetangga Anda tidak melakukan shalat dan bersikeras untuk tidak melakukannya, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya karena dia bukanlah orang Muslim sedangkan zakat hanyalah untuk orang-oranga fakir dari kaum Muslimin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم “Beritahukan kepada mereka […]


Jika Anda memiliki akad pelimpahan kuasa yang legal untuk mengurus harta ayah Anda, maka Anda wajib mewakilinya dalam mengeluarkan zakatnya. Namun, jika Anda tidak memiliki akad pelimpahan kuasa terhadap harta ayah Anda, maka Anda wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk mendapatkan pelimpahan kuasa yang legal untuk mengelola harta ayah Anda dengan hal-hal yang dapat […]


Menggunakan zakat untuk berbagai keperluan yang disebutkan dalam pertanyaan tidak dibolehkan karena semua keperluan tersebut tidak masuk dalam sifat umum firman Allah Ta’ala tentang para penerima zakat, وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ “Untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan” (QS. At Taubah: 60) Kalimat “Jalan Allah” ini terbatas untuk orang-orang yang berperang di […]


Zakat boleh diberikan kepada para pelajar miskin, baik dari kalangan anak yatim atau yang lainnya, dalam rangka menjamin tempat tinggal, pakaian, dan biaya hidup mereka karena mereka itu termasuk pihak yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam firman Allah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) […]


Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan, maka zakat tidak apa-apa (boleh) diberikan kepada keluarga yang memerlukan tersebut. Adapun menuntut kakek mereka untuk menafkahi mereka, maka perkara ini menjadi wewenang pengadilan untuk memutuskannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Gaji petugas Badan Statistik Sosial tidak boleh dibayarkan dari harta zakat karena itu tidak termasuk pihak yang berhak menerima zakat. Gaji mereka bisa diambil dari hasil sumbangan-sumbangan umum. Demikian pula dengan gaji para pekerja. Kedua, Zakat boleh diberikan kepada keluarga miskin asal Arab Saudi atau yang lain untuk membantu mereka dalam membayar biaya sewa […]


Zakat tidak boleh digunakan untuk keperluan tersebut karena ia bukan termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan di dalam firman Allah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Membuat pagar kuburan adalah perkara yang diperintahkan oleh syariat dalam rangka menjaganya dari tindakan-tindakan yang melecehkan dan menyakiti para mayat yang ada di dalamnya dengan berjalan-jalan di atasnya. Namun, pembuatan pagar tersebut tidak boleh dibiayai dari harta zakat karena zakat dikhususkan untuk delapan golongan yang disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ “Sesungguhnya […]