zakat

Apakah Seseorang Boleh Membayarkan Zakat Ayahnya Yang Telah Lupa Mengeluarkan Zakat?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 20231 min read
Apakah Seseorang Boleh Membayarkan Zakat Ayahnya Yang Telah Lupa Mengeluarkan Zakat?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda bahwa ayah saya sudah tua renta. Dia hanya berada di rumah. Dia memiliki sejumlah uang di bank. Dia sering lupa. Jumlah uangnya tersebut telah wajib dikeluarkan zakatnya. Ketika ditanya tentang zakat uangnya itu, dia menjawab bahwa dia telah mengeluarkannya. Namun, berdasarkan pemantauan saya terhadap rekeningnya, saya tahu bahwa dia belum mengeluarkan zakatnya. Saya sendiri bertanggung jawab atas banyak pekerjaannya dan saya juga dapat mengeluarkan zakatnya. Apakah saya boleh mengeluarkan zakat uangnya tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuannya? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberi balasan terbaik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast