zakat
Menyalurkan Zakat Untuk Mengkopi Dan Membagikan Sejumlah Kaset Ke Luar (Negeri)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Perlu kami sampaikan bahwa kami memiliki izin resmi untuk mengkopi dan membagikan sejumlah kaset ke luar (negeri). Izin ini diawasi oleh Kantor Pembangunan Masjid dan Proyek Sosial di Riyad.
Pertanyaan kami: apakah zakat boleh disalurkan untuk mengkopi kaset-kaset Islami tersebut karena beberapa dermawan tidak mau memberikan zakat untuk tujuan penting ini?