zakat

Mengalokasikan Sebagian Zakat Untuk Keperluan Orang Sakit Dari Keluarga Miskin

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 20231 min read
Mengalokasikan Sebagian Zakat Untuk Keperluan Orang Sakit Dari Keluarga Miskin

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Badan amal nasional untuk perawatan kesehatan rumah setiap tahun mengalokasikan dana dari zakat untuk disalurkan kepada keluarga miskin untuk membeli berbagai kebutuhan orang sakit, seperti ranjang, kursi roda, alat bantu pernafasan, alat untuk dialisis, dan bahan makanan buatan. Dana tersebut juga digunakan untuk merenovasi rumah mereka sesuai dengan kebutuhan setelah terjadi bencana alam atau menyediakan asisten untuk merawat orang sakit. Apakah kami boleh mewakili para pembayar zakat untuk mendistribusikan zakat mereka kepada para penerima yang sah dengan cara seperti yang telah dijelaskan di atas atau untuk menjalankan beberapa proyek produktif, baik yang bersifat kolektif maupun perorangan, yang memberikan manfaat kepada keluarga-keluarga miskin tersebut? Dana ini diambil dari selain zakat yang diberikan kepada mereka berupa uang tunai, seperti subsidi bulanan, dalam keadaan darurat dan genting, dan dalam acara-acara musiman, acara-acara keagamaan, dan hari raya. Mohon penjelasannya tentang masalah ini. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast