zakat

Membayar Gaji Petugas Badan Statistik Sosial Dari Harta Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 20231 min read
Membayar Gaji Petugas Badan Statistik Sosial Dari Harta Zakat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Atas dasar keinginan kuat dari Dewan Pengurus Perhimpunan Sosial Nahdhah al-Nisa' (Kebangkitan Kaum Wanita) untuk menyalurkan zakat kepada pihak-pihak yang sah, maka kami harap Anda menjawab beberapa pertanyaan seputar zakat berikut: Pertama, Apakah gaji petugas Badan Statistik Sosial yang bertugas untuk mendata jumlah keluarga miskin, melakukan penelitian sosial, dan mengelola pendistribusian bantuan dan zakat kepada keluarga miskin boleh diambil dari harta zakat? Kedua, Apakah gaji atau upah para pekerja dari kaum wanita dan laki-laki yang dipakai oleh pihak Perhimpunan Sosial untuk membantu proses pembagian bahan makanan di bulan Ramadan dan di waktu-waktu distribusi musiman boleh diambil dari harta zakat? Ketiga, Pihak Perhimpunan Sosial menyewa dua buah bangunan apartemen untuk ditempati oleh beberapa keluarga fakir miskin dan yang membutuhkan. Apakah kami boleh membayar biaya sewa kedua apartemen tersebut dengan menggunakan harta zakat? Keempat, Pihak Perhimpunan Sosial mengasuh sebuah keluarga asal Palestina yang terdiri dari anak-anak yatim yang kehilangan orangtua pada saat tragedi pembantaian. Pihak Perhimpunan Sosial juga berkeinginan untuk membeli sebuah rumah untuk mereka karena keluarga yang bukan asli Arab Saudi tidak diberikan hak kepemilikan. Apakah pihak Perhimpunan boleh membeli sebuah rumah untuk keluarga tersebut atas nama Perhimpunan Sosial dengan menggunakan harta zakat? Kelima, Di tengah kegiatan yang dilakukan oleh pihak Perhimpunan Sosial, ada orang yang menyerahkan kepada Dewan Pengurus beberapa barang temuan berharga, seperti permata dan uang. Barang temuan ini tersimpan selama beberapa tahun di gudang penyimpanan milik Perhimpunan sementara tidak ada satu pun orang yang datang untuk menunjukkan hak kepemilikannya atas barang temuan tersebut. Apa langkah syar'i yang wajib diambil oleh pihak Perhimpunan Sosial terkait masalah ini? Kami mohon penjelasan dan jawaban atas pertanyaan kami. Terima kasih atas perhatian positif Anda dan semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast