Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Mengetahui ketetapan bulan Ramadhan secara syariat tidak akan terlaksana kecuali dengan melihat hilal atau dengan menyempurnakan jumlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين “Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika pandangan […]


Anda wajib berpuasa bersama orang-orang Muslim di negara kalian. Penduduk di satu negara yang sama, tidak boleh berselisih pendapat tentang hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, الصوم يوم تصومون، والإفطار يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون “Hari puasa (Ramadhan) adalah hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul […]


Amalan seperti ini salah, bahkan munkar. Ini bertentangan dengan Alquran dan Sunnah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, juga dengan amalan ahlul bait dan yang lainnya, radhiyallahu `anhum. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ” Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda […]


Setelah Komite mempelajari pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa tidak mengapa memberikan ucapan selamat atas datangnya bulan Ramadhan. Rasulullah dan para sahabatnya ketika datang bulan Ramadhan mengucapkan, قد أظلكم شهر عظيم مبارك “Sungguh kalian telah dinaungi sebuah bulan yang agung dan penuh berkah.” Dalam hadis itu juga disebutkan keistimewaan-keistimewaan Ramadhan dan mengajak mereka untuk mendapatkannya. Wabillahittaufiq, […]


Pertama, perkataan, صوموا تصحوا “Berpuasalah, maka kalian akan sehat.” Merupakan hadis daif yang diriwayatkan oleh Thabrani dalam kitab al-Ausath, dan oleh Abu Nu’aim dari Abu Hurairah. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari Ibnu Abbas. Dalam sanadnya terdapat rawi bernama Nahsyal, yang riwayat hadisnya dianggap matruk. Kedua, pernyataan “tidur di bulan Ramadhan adalah ibadah” sepanjang pengetahuan […]


Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, Komite menjawab bahwa zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, orang-orang yang menanggung utang dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat untuk mereka miliki. Zakat tersebut harus segera dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dalam rangka membebaskan para muzakki dari tanggung jawab mereka, sebagaimana diperintahkan […]


Setelah mengkaji permasalahan yang diajukan, Komite menjawab bahwa prinsip dasar dalam zakat adalah adanya serah terima antara orang yang berkewajiban zakat dan orang yang berhak menerimanya. Jika pemilik piutang membebaskan utang orang yang berutang kepadanya dan menganggapnya sebagai zakat hartanya, maka hal ini jelas tidak diperbolehkan karena tindakan seperti itu berarti melindungi harta dengan harta […]


Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka dia tidak boleh diberi zakat karena dengan kondisi tersebut dia tidak termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda boleh membayar zakat kepada dokter itu untuk membantunya melunasi utangnya karena dia termasuk di antara delapan golongan penerima zakat yang disebutkan oleh Allah dalam surah at-Taubah, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, […]


Anda wajib membayar zakat dari harta Anda yang dipinjam, baik oleh suami Anda maupun oleh orang lain, dan baik itu berupa utang atau yang lainnya. Namun, jika uang tersebut dipinjam oleh orang yang kesulitan melunasinya dan tidak diketahui apakah utang tersebut akan kembali atau tidak, maka uang tersebut dikeluarkan zakatnya ketika telah diterima oleh pemiliknya […]


Jika kalian adalah orang-orang kaya, maka kalian tidak boleh mengambil zakat. Namun, jika zakat tersebut awalnya diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya lalu mereka memberikan sebagiannya kepada kalian, maka kalian boleh memakannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pemilik perusahaan boleh memberikan zakat hartanya kepada para buruh agar mereka bisa melunasi utang asalkan para buruh itu termasuk orang yang berhak menerima zakat dan pemberian zakat itu tidak dimaksudkan untuk mengeksploitasi para buruh atau sebagai gaji mereka. Para buruh juga boleh melunasi utang-utang mereka kepada perusahaan tempat mereka bekerja secara sukarela tanpa ada paksaan […]