zakat
Melunasi Utang Orang Yang Kesulitan Untuk Melunasinya Dengan Zakat

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 5, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memegang harta milik anak-anak yatim. Saya mengelola harta tersebut untuk kepentingan mereka dengan membeli mobil-mobil secara cash dan menjualnya secara kredit.
Di antara pembeli mobil dari saya dengan sistem kredit adalah seseorang yang masih menanggung utang sebesar 17.000 yang belum dia lunasi karena kondisi keuangannya yang sulit. Dia sendiri termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat.
Apakah saya boleh melunasi utangnya dengan zakat yang saya keluarkan setiap tahun dari harta anak-anak yatim yang saya kelola? Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik dan semoga Dia memberkahi Anda.