Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila keraguan itu muncul sewaktu Anda sedang melaksanakan tawaf ifadah, maka Anda harus mengulanginya. Adapun jika keraguan itu muncul setelah selesai tawaf atau setelah Anda kembali ke negeri Anda, maka Anda tidak usah mempedulikannya dan insya Allah tawaf Anda sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus melakukan tawaf ifadah dan sa`i haji serta Anda diwajibkan membayar dam jika terjadi hubungan intim dengan istri Anda pada masa yang disebutkan. Dan hendaklah Anda menahan diri dari berhubungan intim dengan istri Anda hingga Anda telah selesai melakukan tawaf dan sa`i. Jika Anda masih menetap di Mekah setelah Anda melakukan tawaf ifadah dan […]


Apabila tawaf dan sa`i haji yang dilakukan oleh kedua wanita tersebut setelah suci dari nifas dan mereka tidak digauli (jimak) oleh suami mereka maka tawaf mereka sah dan mereka tidak dikenakan kewajiban apa pun. Dan apabila terjadi hubungan intim sebelum tawaf maka dia wajib membayar kafarat, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan […]


Hajinya sah dan dia wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah untuk hajinya yang pertama dan setelah itu melakukan sa`i. Apabila telah berkeluarga dan dia menggauli istrinya maka dia wajib membayar kafarat dengan menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin dan […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan berarti tawaf tersebut tidak sah. Anda wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan sa`i jika Anda melakukan haji tamattu` dan melakukan tawaf wada` jika Anda tidak langsung meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah. Dan jika Anda melakukan haji qiran atau ifrad dan Anda telah melakukan sa`i setelah tawaf […]


Anda wajib kembali ke Mekah dan mengqada tawaf ifadah dan sa`i, karena tawaf adalah rukun haji dan dia tidak gugur walau apa pun alasannya. Dan jika terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita dalam masa ini, maka Anda wajib membayar kafarat, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di […]


Tawaf ifadah adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengan melakukannya. Untuk keabsahan ibadah haji disyaratkan agar dilakukan tujuh kali putaran. Apabila kurang satu putaran atau sebagiannya maka tawafnya tidak sah, dan dia harus kembali ke Mekah dan melakukan tawaf secara sempurna dan setelah itu melakukan sa`i antara Safa dan Marwah jika dia melakukan […]


Jika wanita yang meninggalkan Mekah sebelum tawaf ifadah tersebut telah kembali ke Mekah dan telah menunaikan tawaf ifadah, berarti dia telah menunaikan kewajibannya, alhamdulillah. Tetapi jika setelah tawaf ifadah dia masih berada di Mekah, maka dia wajib melakukan tawaf wada` dan jika tawaf wada` itu ditinggalkan maka dia wajib membayar kafarat. Dan apabila dia langsung […]


Tidak ada halangan bagi Anda untuk memegang kursi roda yang dinaiki oleh ibu Anda ketika tawaf dan sai dan Anda meniatkan tawaf dan sai untuk ayah Anda, sedangkan ibu Anda meniatkan untuk dirinya pada waktu yang sama. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى “Sesungguhnya […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda berkewajiban membayar kafarat, yaitu menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban kemudian Anda menyembelih kambing tersebut dan membagikannya kepada fakir miskin di Mekah, sebagai kafarat terhadap hubungan intim yang terjadi sebelum tawaf ifadah. Dan haji Anda sah, insya Allah dan tidak ada kewajiban tawaf […]


Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib pergi ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah dan setelah itu melakukan sa`i untuk haji pertama. Dan apabila terjadi hubungan intim dengan istri Anda, maka Anda wajib melakukan apa yang telah dijelaskan sebelumnya dan juga di samping itu menyembelih fidyah, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur […]


Jika Anda menunda tawaf ifadah dan melaksanakannya ketika Anda hendak pergi dari Mekah maka dia cukup melakukan tawaf ifadah dan tidak perlu lagi melakukan tawaf wada`. Sedangkan ketika hendak bepergian, jika Anda melakukan tawaf wada` saja dan Anda tidak meniatkannya untuk tawaf ifadah maka haji Anda tidak sempurna sehingga Anda melakukan tawaf ifadah. Oleh karena […]