Haji & Umrah

Seseorang Telah Menunaikan Umrah Untuk Dirinya Dan Ia Ingin Membantu Ibunya Yang Duduk Di Kursi Roda Dan Di Waktu Yang Sama Dia Melakukan Manasik Untuk Dirinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 20231 min read
Seseorang Telah Menunaikan Umrah Untuk Dirinya Dan Ia Ingin Membantu Ibunya Yang Duduk Di Kursi Roda Dan Di Waktu Yang Sama Dia Melakukan Manasik Untuk Dirinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dengan izin Allah Ta`ala saya akan menunaikan umrah di awal bulan Ramadan. Dengan ikhlas karena Allah umrah tersebut saya niatkan buat ayah saya rahimahullah dan dalam waktu yang sama ibu saya juga menunaikan umrah. Dan pertanyaannya adalah: Ibu saya sudah tua, dia tidak bisa berjalan seorang diri. Oleh karena itu saya bersama ibu saya dengan memakai kursi roda di saat tawaf dan sai. Apakah manasik umrah saya sah atau saya menolong ibu saya dahulu hingga selesai, dan setelah itu baru saya sendirian melakukan umrah tawaf dan sai untuk ayah saya?
HomeRadioArtikelPodcast