Haji & Umrah
Seseorang Tidak Melakukan Tawaf Ifadah Karena Mengira Bahwa Tawaf Wada’ Kedudukannya Sama Dengan Tawaf Ifadah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Allah telah mengizinkan saya untuk menunaikan haji tamattu` tahun 1414 H bersama ayah saya dan sejumlah karib kerabat. Kami menunaikan seluruh manasik kecuali tawaf ifadah, karena salah seorang dari kami menyangka bahwa tawaf wada` sudah cukup sebagai pengganti tawaf ifadah. Saya sendiri jadi ragu, oleh karena itu saya berharap nasehat Anda, sebagai catatan bahwa perkara ini sudah berlalu hampir tiga tahun. Berilah kami penjelasan. Semoga Allah memberi ampunan dan husnul khatimah kepada Anda sekalian dan menjadikan Anda sebagai aset Islam dan kaum Muslimin.