Aqidah
Seorang Perempuan Meninggalkan Mekah Sebelum Tawaf Ifadah Kemudian Kembali Dan Melakukan Tawaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki menunaikan haji bersama ibunya yang cacat dan ia tidak bisa berjalan kecuali dengan memakai kursi roda. Mereka bersama para pembimbing. Mereka meninggalkan tawaf ifadah dan tawaf wada`. Ketika tawaf wada` tidak dibolehkan membawa tentengan barang dan kursi roda untuk masuk Masjid Haram.
Rombongan sudah dijadwalkan untuk kembali dan karena takut ketinggalan rombongan seorang ulama di Masjid Haram telah ditanyai tentang masalah tersebut, lalu dia menjawab, "Tidak ada halangan untuk kembali ke negara mereka, tetapi orang yang bersangkutan wajib kembali lagi untuk melakukan tawaf ifadah dan mereka tetap dilarang untuk berhubungan intim (jimak)".
Dan wanita tersebut setelah seminggu datang kembali untuk melakukan tawaf ifadah, sebagai catatan bahwa haji tersebut adalah haji pertama baginya. Apakah hal ini dibolehkan dan apa pandangan Anda pada masalah pendamping ibunya?, dia telah menunaikan haji untuk dirinya pada tahun lalu.
Tapi keadaan ibunya tidak mengizinkannya untuk melakukan tawaf ifadah untuk dirinya. Dia kembali ke negaranya dan tidak memungkinkannya untuk kembali ke Mekah. Perlu diketahui bahwa dia sudah menikah dan mempunyai anak. Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua. Dan semoga Anda tetap menjadi aset bagi Islam dan kaum Muslimin dan Allah memberikan hidayah-Nya kepada Anda.