Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

BILA KEGALAUAN - KESUSAHAN MENDERA Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ غَمٌّ أَوْ كَرْبٌ فَلْيَقُلِ : اللهُ ، اللهُ رَبِّي لَا أُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا "Bila seorang dari kalian tertimpa musibah. kegalauan (kesedih…


Ibu Anda wajib kembali ke Mekah untuk menunaikan tawaf ifadah dan cukup baginya melakukan tawaf ifadah (tidak perlu tawaf wada`) jika Anda sekalian langsung melakukan perjalanan setelah melakukan tawaf ifadah. Semoga Allah menyembuhkannya dari segala keburukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Haji Anda sah, tetapi Anda harus datang lagi ke Mekah secepatnya, kemudian lakukanlah tawaf ifadhah yang Anda tinggalkan, setelah itu lakukanlah tawaf wada. Jika dalam jangka waktu ini Anda pernah melakukan jimak dengan istri Anda, maka Anda wajib menyembelih seekor kambing di Mekah kemudian Anda bagikan dagingnya kepada orang-orang fakir yang ada di sana. Jika […]


Orang yang telah haji tapi belum melakukan tawaf ifadah hajinya sah, tetapi haji tersebut memiliki kekurangan dan tidak akan sempurna hajinya kecuali dengan melakukan tawaf ifadah dan sa`i antara Safa dan Marwah. Jika saudara penanya belum tawaf ifadah maka dia wajib kembali ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah serta sa`i antara Safa dan Marwah kapan […]


Anda wajib kembali ke Mekah untuk mengqadha tawaf ifadah, karena tawaf merupakan salah satu rukun haji dan hukumnya tidak gugur walau bagaimanapun alasannya. Begitu juga wajib bagi Anda menyembelih seekor kambing cukup umur untuk hewan kurban di Mekah dan membagikannya kepada fakir miskin, dikarenakan bersenggama sebelum tawaf ifadah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Benar, setelah tawaf wada` atau tawaf sunah seseorang dianjurkan melakukan shalat dua rakaat dengan membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan membaca surat al-Ikhlas pada rakaat kedua. Hal itu berdasarkan perkataan Malik bin Anas radhiyallahu `anhu, بلغني أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا قضى طوافه ركع الركعتين، وإذا أراد أن يخرج إلى […]


Fidyah atau sembelihan yang disembelih karena melakukan larangan atau meninggalkan perkara wajib dibagikan kepada fakir miskin Tanah Suci. Maksudnya adalah fakir miskin yang berada dalam jarak beberapa mil dari Mekah baik mereka yang berada di Mekah maupun di luar Mekah, dan baik mereka yang menetap di Mekah maupun pendatang. Dan orang yang diwajibkan baginya membayar […]


Idhtiba` adalah orang berihram meletakkan bagian tengah kain ihram di ketiak kanannya dan kedua ujung kain ihram di atas pundak kirinya, sehingga pundak dan otot kanannya kelihatan. Idhtiba` disunnahkan pada tawaf pertama ketika datang ke Mekah, yaitu tawaf umrah bagi yang melakukan haji tamattu` atau tawaf qudum bagi yang melakukan haji qiran dan ifrad. Orang […]


Apa yang ditanyakan oleh penanya bahwa dia memulai tawaf dari Rukun Yamani dianggap sebagai sebuah kesalahan, karena tawaf dimulai dari Hajar Aswad. Tapi kesalahan ini tidak mempengaruhi keabsahan tawafnya, karena hal itu dianggap sebagai tambahan yang terjadi pada putaran pertama, dan itu tidak merusak tawaf apabila dia menyempurnakan putaran ketujuh dan mengakhirinya di Hajar Aswad. […]


Apa yang dilakukan oleh wanita tersebut sudah benar. Larangan-larangan berihram yang dia lakukan sebelum memangkas rambut dimaafkan karena lupa, kecuali jika terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita sebelum memangkas rambut, maka dia harus menyembelih seekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di Tanah Suci. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Diwajibkan bagi orang yang hendak bertahallul dari umrah atau hajinya agar memangkas sejumlah rambut kepalanya. Allah Ta’ala berfirman, مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ “Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya.” (QS. Al-Fath: 27) Dan karena adanya perintah untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda ketika haji wada`, […]


Orang yang lupa mencukur habis rambut atau memangkasnya setelah tawaf dan sa`i, kemudian dia memakai pakaian sebelum mencukur rambut atau memangkasnya, maka dia wajib segera melepas pakaiannya dan kembali memakai pakaian ihram, kemudian mencukur rambut atau memangkasnya kemudian dibolehkan memakai pakaiannya, dan dia tidak dikenakan kewajiban apa pun karena perbuatan tersebut. Dia tidak berdosa, dia […]