Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan, maka istri Anda harus pergi ke Mekah bersama mahramnya lalu melakukan tawaf ifadah, karena tawaf ifadah adalah bagian dari rukun haji di mana haji tidak sempurna kecuali dengan mengerjakannya, dan tawaf yang dilakukannya jadi batal karena wudunya batal ketika itu. Dan apabila terjadi hubungan intim (jimak) setelah dia kembali dari […]


Darah yang keluar dari orang yang berihram karena mimisan atau hal lainnya, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan ihram, tetapi jika dia banyak mengeluarkan darah dan ingin salat atau tawaf di Ka`bah maka dia harus terlebih dahulu mencuci darah dan berwudu untuk salat atau tawaf. Dan orang yang salat atau tawaf kemudian setelah selesai dia dapati […]


Umrah yang Anda kerjakan tidak sah sebab Anda telah mengerjakan tawaf dalam keadaan tidak bersuci. Anda telah berniat melakukan ihram haji dengan benar sebelum mengerjakan umrah, maka haji Anda menjadi haji qiran. Jika waktu itu Anda telah mengerjakan manasik haji dengan sempurna, maka haji dan umrah Anda sah, dan haji Anda menjadi haji qiran. Anda […]


Rukun yang disyaratkan suci dalam ibadah haji adalah tawaf di Masjid Haram. Tetapi bagi orang yang terkena penyakit saluran kencing atau angin dan yang sejenisnya, dan ketika memulai tawaf dia berwudu, kemudian dari badannya keluar sesuatu (zat, cairan dsb) di saat sedang tawaf maka dibolehkan baginya menyempurnakan tawaf dan tidak diharuskan mengulanginya, karena sulit baginya […]


Tidak dianjurkan mencium Hajar Aswad di luar tawaf. Ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya melainkan ketika beliau melakukan tawaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda tidak mengusap Rukun Yamani kemudian Anda teringat setelah melewati Hajar Aswad Anda tidak usah kembali hanya karena ingin mengusapnya, karena mengusapnya hukumnya sunah dan jika Anda kembali hal itu tidak akan merusak tawaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dibolehkan bagi orang yang tawaf membawa anak kecil walaupun dia mengenakan popok asalkan badan orang yang tawaf dan pakaiannya tidak dikenai najis, demikian juga ketika salat bersamanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus kembali memakai pakaian ihram dan kembali ke Mekah untuk mengerjakan umrah lagi; mengerjakan tawaf, sa’i, dan tahallul. Jika dalam kurun waktu itu (selama ihram) Anda melakukan jimak, maka umrah Anda batal dan Anda harus melakukan apa yang telah kami sebutkan, kemudian kembali ke miqat tempat Anda memulai ihram pertama kali, setelah Anda menyempurnakan […]


Jika kemungkinan besar Anda belum mengerjakan tawaf ifadah dan Anda tidak berniat mengerjakan tawaf ifadah saat mengerjakan tawaf wada’, maka Anda harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan tawaf ifadah karena tawaf ifadah termasuk rukun haji dan haji belum sempurna tanpa tawaf ifadah. Selain itu, Anda harus membayar dam jika selama belum mengerjakan tawaf ifadhah Anda […]


Apa yang telah Anda lakukan sudah cukup, alhamdulillah. Apabila Anda menggauli istri Anda setelah haji yang terjadi pada haji itu tawaf di dalam Hijr Ismail dan sebelum tawaf yang Anda lakukan sebagai pengganti dari tawaf pertama, maka Anda wajib menyembelih dam di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin. Dam ini yang cukup umur untuk […]


Tawaf dan haji Anda sah, insya Allah, karena dibolehkan tawaf di lantai atas Masjid Haram dan di setiap lantainya, alhamdulillah, terutama ketika terjadi kepadatan yang sangat parah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.