Haji & Umrah

Seorang Wanita Nifas Setelah Berihram Haji Qiran

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 20231 min read
Seorang Wanita Nifas Setelah Berihram Haji Qiran

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang wanita mengeluarkan darah nifas setelah dia berihram haji qiran. Nifasnya berlangsung selama 40 hari, artinya nifasnya tidak berakhir kecuali di bulan Muharam. Dia melakukan seluruh amal haji selain tawaf dan sa`i. Setelah itu dia terpaksa kembali ke negaranya Mesir, karena kondisi jadwal bekerja suaminya yang berihram bersamanya. Setelah habis nifas sebagian imam masjid menasehatkan agar dia memperbarui niat berihram, karena dia telah melewati miqat. Dia pun memperbarui ihramnya dan pergi ke Mekah untuk melakukan tawaf dan sa`i untuk haji dan umrah, kemudian melakukan tawaf ifadah. Itu dilakukannya pada bulan Muharam. Apakah hajinya tersebut sah atau apakah dia dikenakan kewajiban? Seorang wanita juga melakukan hal yang serupa, namun dia pergi ke Jizan tempat tinggalnya. Nifasnya berakhir di bulan Dzulhijjah. Dia melakukan tawaf, sa`i, dan juga tawaf ifadah pada bulan Dzulhijjah. Kondisi-kondisi lain yang terjadi pada wanita pertama juga dialami oleh wanita kedua. Apakah ibadah hajinya sah atau adakah dia dikenakan kewajiban?
HomeRadioArtikelPodcast