Haji & Umrah

Melakukan Tawaf Dan Sa`i Dengan Tidak Sempurna

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 20231 min read
Melakukan Tawaf Dan Sa`i Dengan Tidak Sempurna

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sepuluh tahun yang lalu seorang wanita mengupahi saya agar saya menunaikan haji sunah untuk ibunya, yang mana anak-anaknya juga telah menunaikan haji untuk ibu mereka sebelum saya. Saya terima tiga ribu Riyal. Saya niatkan haji ifrad, kemudian saya ubah niat haji itu setelah tawaf dan sa`i dan tahallul menjadi umrah tamattu`. Dan saya telah menunaikan manasik haji. Tatkala saya dan kawan-kawan saya tiga orang akan melakukan tawaf ifadah, ketika tawaf kawan-kawan saya berkata, "Tawaf kita sudah sempurna setelah kita terpisah-pisah ketika tawaf." Dan saya katakan, "Tersisa dua putaran lagi." Kemudian kami tidak menyempurnakan tawaf. Lalu kami pergi sa`i dan kami tidak menyempurnakan sa`i dan ini adalah karena kebodohan kami. Saya berharap Anda mengkaji masalah saya dan memberi penjelasan. Apakah saya wajib mengqadanya atau haji saya sudah sempurna atau tidak? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda untuk selalu berbuat baik.
HomeRadioArtikelPodcast