Haji & Umrah
Tidak Menyempurnakan Tawaf Ifadah Karena Sakit

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya sampaikan bahwa pada suatu musim haji saya pergi menunaikan haji fardu. Pada hari kesepuluh Dzulhijjah saya melontar jamrah aqabah setelah itu saya pergi ke Masjid Haram untuk tawaf ifadah. Karena padatnya jamaah yang tawaf saya tawaf di lantai paling atas Masjid Haram. Dalam putaran keempat sesuatu terjadi pada diri saya hingga saya tidak dapat menyelesaikan semua putaran. Sebagian jamaah berpendapat: "Jika kamu tunda tawaf ifadah ke tawaf wada` maka itu sudah cukup." Lalu saya kembali ke Mina.
Dan pada hari keduabelas saya melontar jamrah pukul duabelas siang karena mengingat padatnya jamaah. Dan setelah itu saya pergi ke Masjid Haram untuk melakukan tawaf wada`. Tetapi saya tidak menyempurnakan ketujuh putaran secara sempurna. Saya melakukan tiga kali putaran untuk menyempurnakan empat putaran yang lalu. Apa pandangan Anda dalam masalah ini? Apakah haji saya sah atau tidak? Harap kami diberi penjelasan.