Haji & Umrah
Tawaf Ifadah Hanya Empat Kali Putaran

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang laki-laki tidak melakukan tawaf ifadah kecuali empat kali putaran saja dan dia tidak mau bertanya kepada orang lain. Pada tahun berikutnya dia pergi haji dengan niat menghajikan bapaknya yang sudah meninggal. Dia menyempurnakan seluruh rukun dan wajib haji, tetapi dia tidak melakukan tawaf ifadah pada waktu haji yang dilakukan untuk dirinya, dengan berkeyakinan bahwa pendapatnya benar selama haji yang lalu telah berlalu waktunya. Pertanyaannya: Apakah haji yang dilakukannya untuk ayahnya hukumnya sah?