Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika Anda tidak berniat menetap di lahan pertanian lebih dari empat hari maka Anda boleh mengqasar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Demikian juga hukumnya bagi orang yang mengunjungi Anda dan mereka tidak berniat menetap lebih dari empat hari. Adapun orang yang berniat menetap lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar. Apabila […]


Apabila seseorang bepergian sejauh jarak perjalanan yang membolehkan shalat diqasar dan ia menetap lebih dari empat hari dengan niat menetap, maka ia tidak mendapat rukhshah safar. Oleh karena itu, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tidak boleh mengqasar dan menjamak shalat dan tidak boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Ia wajib menunaikan setiap shalat pada […]


Bagi orang yang mukim (menetap/berdomisili) di suatu tempat pada saat melakukan perjalanan, jika dia menetap di tempat tersebut lebih dari empat hari, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya (tidak qasar), karena hukum-hukum yang berkaitan dengan perjalanan (keringanan) telah terputus darinya, sebab dia telah menetap/berdomisili. Adapun jika dia berniat menetap selama empat hari saja atau lebih sedikit […]


Jika Anda tidak berniat untuk menetap dalam waktu tertentu maka Anda boleh mengqashar, karena hukum-hukum safar tidak terputus atas diri Anda pada kondisi ini. Jika Anda berniat menetap dalam waktu tertentu lebih dari empat hari maka Anda tidak boleh mengqashar shalat, karena terputusnya hukum-hukum safar pada kondisi ini, dan Anda wajib mengerjakan shalat secara utuh, […]


Selama Anda mukim di tempat kerja Anda tersebut, baik Anda sendiri maupun bersama keluarga, maka Anda wajib menyempurnakan bilangan rakaat shalat karena Anda berniat untuk bermukim lebih dari empat hari sehingga hukum-hukum bepergian Anda tidak berlaku. Demikian juga dengan rekan-rekan Anda para pengajar. Selain itu, kalian disunahkan mengerjakan shalat sunah rawatib setelah shalat fardhu. Wabillahittaufiq, […]


Orang yang melakukan perjalanan ke suatu tempat yang berjarak 80 kilometer atau lebih maka ia disunahkan untuk mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Adapun menjamak shalat itu, ia boleh melakukannya ketika ada keperluan, seperti ketika sedang menempuh perjalanan. Adapun kalau ia sedang turun dari kendaraan maka lebih utama baginya mengqasar setiap shalat pada […]


Apabila jarak yang mereka tuju kurang dari 80 kilometer, maka mereka tidak boleh mengqashar shalat karena perjalanan mereka itu tidak dianggap perjalanan yang berhak mendapatkan keringanan-keringanan agama. Adapun menghadiri shalat Jumat tidaklah diharuskan, karena mereka jauh dari tempat kediaman mereka kecuali apabila mereka berada dekat daerah atau tempat di mana shalat Jumat diadakan dan mereka […]


Jika seorang musafir telah sampai ke tempat yang dia tuju dan tidak berniat untuk bermukim dalam waktu tertentu atau berniat bermukim kurang dari empat hari, maka sebaiknya dia menunaikan shalat pada waktunya tanpa jamak, tetapi dia boleh mengqashar shalat yang empat rakaat. Namun, jika dia shalat di belakang imam yang menyempurnakan shalat, maka dia wajib […]


Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan) maka Komite menjawab sebagai berikut: Para staf dan mahasiswa berbeasiswa luar negeri untuk tujuan tugas yang berbeda-beda dan mereka berniat untuk menetap dalam masa yang disebutkan atau lainnya, seperti lebih dari empat hari maka tidak ada hak baginya untuk mendapat rukhshah safar seperti mengqashar dan menjamak shalat atau […]


Pertama, awak kapal personil militer yang berada di kapal tidak wajib menunaikan shalat Jumat di seluruh keadaan yang disebutkan di atas karena mereka bukan penduduk di tempat bersangkutan sebagaimana penduduk kampung atau kota. Namun, jika mereka menetap di dermaga dan mereka bukan tergolong orang yang bepergian, maka mereka wajib menunaikan shalat Jumat di masjid-masjid, tempat […]


Sebagaimana diketahui bahwa hukum dasar agama tentang shalat orang yang tidak sedang bepergian adalah menyempurnakan shalat, dan melakukan setiap shalat fardhu pada waktunya. Pada dasarnya, orang yang sedang dalam bepergian diberi keringanan untuk mengqashar shalat, dan menjamak shalah satu shalat yang boleh dijamak baik didahulukan atau diakhirkan. Zuhur dan Asar pada waktu salah satu dari […]


Yang Anda sebutkan bahwa Anda bepergian setiap hari sejauh 80 kilometer adalah perjalanan, saat Anda disyariatkan untuk mengqashar shalat yang empat rakaat, dan Anda juga boleh menjamak dua shalat fardhu ketika dalam perjalanan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.